Berita Nasional Terkini

Razia Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Bertanya hingga Pemerintah Dinilai Berlebihan

Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen.

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Sejumlah kios 'thrifting' di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, digrebek oleh Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Bosman menuturkan, jika pemerintah tidak menyukai berdagang baju bekas impor, maka pedagang dapat disediakan bahan pakaian jadi yang harganya murah sama seperti berdagang thrift.

"Kalau memang pemerintah enggak suka hal seperti, sediakan dong bahan pakaian jadi yang murah, bisa dijangkau dengan kualitas bagus," tutur Bosman.

Impor ilegal pakaian bekas ancam UMKM dan tenaga kerja

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jadi, apabila hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang menganggur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.

Hal ini karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

Ilustrasi geliat usaha thrifting di Bontang, Kalimantan Timur. Sejauh ini perintah langsung soal mengenai penindakan terhadap aktivitas bisnis pakaian bekas di Bontang, Senin (20/3/2023).
Ilustrasi geliat usaha thrifting di Bontang, Kalimantan Timur. Sejauh ini perintah langsung soal mengenai penindakan terhadap aktivitas bisnis pakaian bekas di Bontang, Senin (20/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata dia dalam siaran pers, Senin.

Tak hanya itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.

Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Pasar Senen, tapi Pedagang Merasa Jadi Korban." 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved