Berita Nasional Terkini

Gugatan Agar Anggota DPR RI Minimal S1 di MK Mendadak Dicabut

Gugatan atas permohonan uji materi syarat calong anggota DPR RI minimal Sarjana S1, dicabut oleh para pemohon.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SARJANA S1 - Ilustrasi aktivitas persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas permohonan uji materi syarat calong anggota DPR RI minimal Sarjana S1, dicabut oleh para pemohon. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan atas permohonan uji materi syarat calong anggota DPR RI minimal Sarjana S1, dicabut oleh para pemohon.

Pemohon adalah Nanda Yuniza dan Muhammad Rafli Nur Rahman yang mengatakan, mereka mencabut permohonan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

"Demi menjaga kemurnian proses peradilan dan menghindari potensi formal yang dapat melemahkan pokok permohonan, Pemohon dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun bermaksud untuk mencabut kembali permohonan a quo secara suka rela dengan niat mengajukan permohonan baru yang akan diperbaiki dan disusun ulang dengan subjek pemohon yang lebih representatif," kata Nanda dalam sidang yang digelar, Senin (6/10/2025).

Nanda mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penelaahan substansi norma undang-undang yang diuji.

Baca juga: Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup

Dia mengatakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap konstruksi permohonan yang dimaksud, khususnya melalui penambahan pemohon baru yang memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan obyek permohonan pengujian.

Diketahui, para pemohon menguji Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Begini bunyi kutipan pasalnya: UU Pemilu Pasal 240 Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam sidang perdana di MK pada Senin (22/9/2025), Muhammad Rafli Nur Rahman menyebutkan norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD jelas tidak sepadan dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Baca juga: DPR RI Optimis Rumah Kemasan UMKM Bisa Terwujud di Paser Kaltim

Syarat pendidikan yang terlalu rendah tersebut tidak menjamin adanya kapasitas intelektual, kemampuan analitis, maupun kualitas legislasi yang memadai.

Akibatnya, fungsi legislasi yang seharusnya melahirkan regulasi yang responsif, visioner, dan berpihak pada rakyat justru berpotensi menghasilkan produk hukum yang lemah, tumpang tindih, diskriminatif, dan abai terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Agar Syarat Anggota DPR Minimal S1 Dicabut, Ada Apa? "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved