Berita Nasional Terkini
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023, UMKM Penerima KUR Bisa Dapat
Syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta, berlaku sejak 20 Maret 2023.
Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB.
"Belajar dari beberapa negara dan juga negara tetangga kami, yang secara agresif mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, Indonesia memiliki risiko besar hanya menjadi pasar untuk KBLBB saja jika tidak bertindak dengan cepat," ucap dia.
Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program kendaraan listrik, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen KBLBB agar ekosistem industri KBLBB Indonesia dapat berkembang secara signifikan.
Baca juga: Insentif Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Syarat-syarat Ini Wajib Dipenuhi
Luhut bilang, saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM, dan dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia.
"Jika kita berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi kita maka Indonesia dapat mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen Net Zero Emission dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita kelak," ujarnya.
Mantan Menko Polhukam ini pun menyadari sepenuhnya bahwa harga kendaraan listrik di Indonesia saat ini terbilang masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan lsitrik.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB. Selain itu, kebijakan ini dapat menarik produsen-produsen KBLBB untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga terdapat lebih banyak pilihan KBLBB di pasar untuk dibeli masyarakat," pungkas Luhut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.