Ramadhan 2023

THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Sri Mulyani: Presiden Akan Mengumumkan

Kabar gembira, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diprediksi cair lebih cepat, Sri Mulyani sebut presiden sendiri yang akan mengumumkan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Kabar gembira, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diprediksi cair lebih cepat, Sri Mulyani sebut presiden sendiri yang akan mengumumkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diprediksi cair lebih cepat, Sri Mulyani sebut presiden sendiri yang akan mengumumkan.

Tahun ini, tunjangan hari raya (THR) diprediksi akan cair lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya THR untuk PNS.

THR merupakan tunjangan yang paling dinanti oleh para PNS, Polri, dan TNI.

Selain THR, PNS juga akan diguyur dengan gaji ke-13.

1 Ramadhan 1444 H diperkirakan jatuh pada 23 April 2023.

Pemerintah tentu sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2023.

Baca juga: Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan, Kapan dan Berapa Nominalnya? Ini Kata Sri Mulyani

Bahkan, kabarnya ada kenaikan pada besaran THR PNS 2023 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.

Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 bakal disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman THR PNS 2023 itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Hal itu dikatakan Sri Mulyani dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Baca juga: THR PNS 2023 Bakal Ditransfer Lebih Cepat, Kapan Cair? Jadwal Pencairan dan Rincian Nominalnya

Anggaran yang disiapkan pemerintah

Melansir situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.

Adapun anggaran belanja pegawai negeri untuk 2023 ini sebesar Rp 257,2 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari Rp 249,1 triliun.

Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

Baca juga: THR PNS 2023 Kapan Cair? Ditransfer Lebih Cepat, Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Uang yang Diterima

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Baca juga: Besar THR PNS 2023, Kabarnya Naik dari Sebelumnya, Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2023

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (*)

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved