Ramadhan 2023

4 Aturan di Kukar Kala Ramadhan 2023, Sorot Lokasi Biliar hingga Penjualan Sistem Take Away

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi arena bermain biliar di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selama Ramadhan, nantinya tempat ini akan dibatasi jam operasionalnya, Rabu (22/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan.

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Adapun dalam aturan tersebut Pemkab Kutai Kartanegara merujuk sejumlah poin. Di antaranya menginstrusikan jasa hiburan umum untuk tutup sementara.

Seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca juga: Pesan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid di Ramadhan 2023, Tetap Tasamuh Bertoleransi

"Penutupan dimulai sejak kemarin dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri)," kata Bupati Kukar Edi Damansyah melalui surat edaran, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membatasi jam operasional beberapa area selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijrah.

Pembatasan jam operasional itu dilakukan pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard, Warnet dan Gym/Fitness.

Di izinkan buka pada pukul 11.00-17.00 Wita dan dibuka kembali pukul 21.00-24.00 Wita.

"Khusus gym atau fitness diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita," terangnya.

Baca juga: Doa Kamilin Lengkap dengan Artinya, Dibaca Setelah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan penjualan dengan sistem Take Away dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.

"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terutama Satpol PP Kutai Kartanegara," jelasnya.

Surat edaran ditujukan untuk semua pihak agar menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kekhusuk-an selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Ilustrasi Ramadhan 2023
Ilustrasi Ramadhan 2023 (Canva)

Menurut Edi, pembatasan ini dilakukan untuk memberi penghormatan dan kekhusukan umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa.

Edi mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kukar untuk mematuhi peraturan tersebut.

"Begitu juga mengimbau umat muslim meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selama bulan suci memperbanyak ibadah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved