Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Diciduk Polisi Gegara Jual Sabu, Pasutri di Bontang Lebaran di Penjara

Kolaborasi apik suami istri yang jual sabu di Guntung dibongkar Polres Bontang.Pasutri ini ditangkap sekira Pukul 19.00 Wita, Selasa (21/3) malam tadi

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kedua tersangka yang merupakan Pasutri diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Kolaborasi apik suami istri yang jual sabu di Guntung dibongkar Polres Bontang.

Pasutri ini ditangkap sekira Pukul 19.00 Wita, Selasa (21/3) malam tadi.

Kasus ini terbongkar berawal dari tersangka pertama sang istri berinisial PR (37) dingkap lebih dulu.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua sang suami berinisal So (42) turut diciduk polisi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammaf Yazid mengatakan, selama sepekan polisi melakukan pengintaian terhadap pasutri tersebut.

Baca juga: Pria Paruh Baya Sembunyikan 29 Poket Sabu Dalam Botol

Baca juga: Nyanyian Teddy Minahasa, Blak-blakan Sebut Anggota Polri Sering Ambil Sabu untuk Dikonsumsi

Sang isteri PR awalnya akan pergi mengantarkan sabu ke pembeli.

Kemudian di tengah jalan tidak jauh dari rumah langsung, PR dibekuk polisi.

"Keduanya warga Kelurahan Loktuan yang tinggal di Guntung. Setelah digeledah polisi mendapatkan awal 4 poket sabu yang disimpan kantong motornya," kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (22/3/2023).

Tak sampai disitu, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan, polisi mendapati 19 poket sabu di lemari tersangka.

Parahnya, sang suami So telah mengetahui jika isterinya ini penjual sabu.

Dari ketersngan tersangka, sabu itu didapat dari Samarinda yang dikirimkan melalui jasa travel angkutan darat.

"Isteri terpaksa menjual sabu karena suami sudah tidak bekerja selama 4 bulan. Suami juga bantu jual," sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu dari 23 klip seberat 27,85 gram.

Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sendok takar, timbangan digital, pinsel sebagai alat komunikasi, motor jenis Honda Scoopy, bungkusan klip kosong, dan dompet.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu asal Malaysia dan 5 Poket Ganja

"Kita masih dalami keterangan. Mereka menjual pada kalangan umum," tuturnya.

Kedua terangka pun terancna dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved