Minggu, 12 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Berikut Jam Kerja di Balai Karantina Pertanian Balikpapan Selama Ramadhan

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kota Balikpapan tetap membuka pelayanan publik, di tengah libur masa cuti bersama bulan suci Ramadhan 1444 H

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kota Balikpapan tetap membuka pelayanan publik, di tengah libur masa cuti bersama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kota Balikpapan tetap membuka pelayanan publik, di tengah libur masa cuti bersama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Hal ini, berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di Kantor Karantina Pertanian Balikpapan atau tepatnya di Jalan Pelita Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (23/3/2023).

Pejabat Fungsional Karantina Tumbuhan, Abdul Rahman menyampaikan bahwa pelayanan di Balai Karantina Pertanian pada umumnya sama seperti hari biasa.

Namun, ia menambahkan adanya instruksi bahwa selama Ramadan diberlakukan hanya 7 jam kerja, yakni dari pukul 08.00-15.00 WITA.

Kemudian, pada Sabtu dan Minggu tetap buka pelayanan dari pukul 08.00-14.00 WITA.

Baca juga: Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan 2.742 Kilogram Daging Ilegal

Baca juga: Tidak Dilengkapi Sertifikat, Balai Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Daging Hingga Tumbuhan

Menurutnya, perubahan jam pelayanan selama Ramadan tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat.

"Tapi kalau untuk kegiatan pengawasan, itu sesuai jadwal kapal atau pesawat. Jadi tidak mengenal waktu, mau siang atau malam kita tetap turun," ujar Abdul.

"Kalau di Cargo, khususnya pelayanan kita di Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan itu ada dua shift jam kerja, sampai menunggu kedatangan pesawat terakhir," imbuhnya.

Sekedar informasi, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Di mana, pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara, untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Balikpapan Luncurkan Si Etam, Inovasi Satu Data Karantina

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved