Ramadhan 2023

Ikuti Arahan Nasional, Pemkot Samarinda Bakal Keluarkan Edaran Larangan Buka Bersama Bagi ASN

Pemerintah Kota Samarinda bakal tindak lanjuti larangan buka bersama (Bukber) pejabat dan ASN dari Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan surat edaran.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
Dok.TribunKaltim.co
Ilustrasi berbuka puasa - Pemerintah Kota Samarinda bakal tindak lanjuti larangan buka bersama (Bukber) pejabat dan ASN dari Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan surat edaran. (Dok.TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda bakal tindak lanjuti larangan buka bersama (Bukber) pejabat dan ASN dari Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan surat edaran.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Setyawan saat dikonfirmasi pada Kamis (23/3/2023).

Ia mengatakan, Wali Kota Samarinda telah membagikan edaran dari pusat itu melalui group What App internal Pemerintah Kota Samarinda.

Kemudian, kata Hero pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Minta Toilet Sekolah di Samarinda Disulap Sekelas Toilet Hotel Bintang

"Pak wali juga men-share kepada kita, besok akan kita tindak lanjuti," kata Hero melalui sambungan seluler pada Kamis (23/3/2023).

Diketahui, berdasarkan lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN, karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Hero mengatakan bahwa larangan itu juga akan diterapkan di Samarinda sebagaimana telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Mubaligh Hijrah Ponpes Istiqamah Muhammadiyah Samarinda, Ajarkan Santri Berdakwah di Masyarakat

"Penerapan pelarangan buka bersama tersebut juga akan dilaksanakan di samarinda, sesuai dengan peraturan pusat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved