Berita Nasional Terkini
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023, Bukan Tanpa Alasan, Kemendagri Siapkan SE ke Daerah
Presiden Joko Widodo alias Jokowi larang buka puasa bersama Ramadhan 2023. Bukan tanpa alasan kebijakan larangan itu. Kemendagri siapkan SE ke daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi larang buka puasa bersama Ramadhan 2023.
Bukan tanpa alasan kebijakan larangan itu diambil Jokowi.
Bahkan Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran alias SE ke daerah.
Presiden Joko Widodo melarang pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: 3 Arahan Peniadaan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Permintaan Presiden Jokowi
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.
Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik 2023, Cara Update Aplikasi PeduliLindungi Jadi Satu Sehat, Cek Prokes
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.