Ramadhan 2023
Kadar Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah 2023 di Penajam Paser Utara
Kadar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kadar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan.
Penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 54 tahun 2014 pasal 30 ayat 3.
Selain itu juga melalui hasil musyawarah Kemenag PPU bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Ormas Islam, serta pemerintah daerah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU, Agus Sukamto mengungkapkan, besaran zakat dibagi dalam tiga kategori.
Baca juga: Terbaru! Daftar Kadar Zakat Fitrah 2023 di 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim
Hal itu melalui pertimbangan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Meliputi harga terendah sekitar Rp12 ribu, Rp14 ribu, hingga tertinggi Rp16 ribu.
"Berdasarkan hasil musyawarah Kemenag, MUI, Baznas, Ormas Islam, dan Pemda maka PPU memilih untuk membagi 3 kategori," ungkapnya Kamis (23/3/2023).
Besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram makanan pokok. Jika diuangkan maka untuk harga beras terendah yakni Rp32 ribu, Rp35 ribu dan tertinggi Rp40 ribu.
Agus juga mengungkapkan bahwa kadar zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yang besarannya mencapai Rp 55 ribu.
Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Simak Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1444 H/2023
"Mengalami perbedaan dari tahun lalu, yang besarannya Rp55 ribu," sambungnya.
Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di BAZNAS setempat, atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ ) yang telah di SK-kan oleh BAZNAS yang berada di tiap-tiap masjid.
Pembayaran juga bisa dilakukan di lembaga amil zakat (laz) terdekat.

Waktu pembayaran sudah bisa dilakukan pada awal Ramadan ini, hingga sebelum memasuki Idul Fitri.
"Pembayaran dapat dilakukan di Baznas, atau UPZ yang telah di SK kan," sambungnya.
Untuk zakat Fidyah, tahun ini ditetapkan untuk bahan pokok sebesar tujuh ons per jiwa untuk per hari.
Sedangkan dalam bentuk uang, sebesar Rp 45 ribu perjiwa untuk per harinya. (*)
Jadwal Imsak Balikpapan Hari Pertama hingga Terakhir Ramadhan 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Resep Sayur Ketupat Enak dengan Kuah Gurih untuk Sajian Lebaran Idul Fitri 2023, Bahan, Cara Membuat |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Lebaran dengan Kata-kata Indah di Hari Idul Fitri 2023, Cocok Dibagi Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Bahasa Arab dan Terjemahan, Lengkap Sama Tata Cara Bayar Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Center dan We Care IKN Generation Berbagi Bersama 400 Sahabat Panti di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.