Ramadhan 2023

Kadar Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah 2023 di Penajam Paser Utara

Kadar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah. Kadar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan. Penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kadar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan.

Penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 54 tahun 2014 pasal 30 ayat 3.

Selain itu juga melalui hasil musyawarah Kemenag PPU bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Ormas Islam, serta pemerintah daerah.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU, Agus Sukamto mengungkapkan, besaran zakat dibagi dalam tiga kategori.

Baca juga: Terbaru! Daftar Kadar Zakat Fitrah 2023 di 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim

Hal itu melalui pertimbangan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Meliputi harga terendah sekitar Rp12 ribu, Rp14 ribu, hingga tertinggi Rp16 ribu.

"Berdasarkan hasil musyawarah Kemenag, MUI, Baznas, Ormas Islam, dan Pemda maka PPU memilih untuk membagi 3 kategori," ungkapnya Kamis (23/3/2023).

Besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram makanan pokok. Jika diuangkan maka untuk harga beras terendah yakni Rp32 ribu, Rp35 ribu dan tertinggi Rp40 ribu.

Agus juga mengungkapkan bahwa kadar zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yang besarannya mencapai Rp 55 ribu.

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Simak Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1444 H/2023

"Mengalami perbedaan dari tahun lalu, yang besarannya Rp55 ribu," sambungnya.

Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di BAZNAS setempat, atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ ) yang telah di SK-kan oleh BAZNAS yang berada di tiap-tiap masjid.

Pembayaran juga bisa dilakukan di lembaga amil zakat (laz) terdekat.

Penyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag PPU Agus Sukamto jelaskan kadar zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun 2021, Rabu (13/4/2022).  TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Penyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag PPU Agus Sukamto jelaskan kadar zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun 2021, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Waktu pembayaran sudah bisa dilakukan pada awal Ramadan ini, hingga sebelum memasuki Idul Fitri.

"Pembayaran dapat dilakukan di Baznas, atau UPZ yang telah di SK kan," sambungnya.

Untuk zakat Fidyah, tahun ini ditetapkan untuk bahan pokok sebesar tujuh ons per jiwa untuk per hari.

Sedangkan dalam bentuk uang, sebesar Rp 45 ribu perjiwa untuk per harinya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved