Ramadhan 2023

Masyarakat Bisa Gelar Buka Puasa Bersama, Pramono Anung: Larangan Cuma Berlaku untuk ASN dan Pejabat

Larangan untuk menggelar buka puasa bersama hanya berlaku untuk ASN dan pejabat dan bukan untuk masyarakat

Editor: Doan Pardede
Instagram jokowi
Presiden Joko Widodo. Resmi gaji Kepala Otorita IKN lengkap tunjangan dan lain-lain, Rp 172 juta per bulan. Peraturan Presiden (PerPres) sudah resmi diteken Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Larangan untuk menggelar buka puasa bersama hanya berlaku untuk ASN dan pejabat.

Sementara untuk masyarakat umum, tidak dilarang dan bisa menggelar acara buka puasa bersama.

Sebelumnya, larangan menggelar buka puasa bersama dari Presiden Jokowi itu tertuang dalam dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Presiden Amerika Ucapkan Selamat Puasa Ramadan, Joe Biden Singgung Nasib Warga Turki dan Uighur

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Dia mengatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peniadaan buka bersama hanya berlaku bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama)," tegas Azwar Anas dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/3/2023).

"Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama."

Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan hal senada.

"Hal ini (larangan bukber) tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan dan menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono Anung dikutip dari video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).

Arahan Presiden terkait larangan penyelenggaraan bukber, lanjut dia, hanya ditujukan pada para menko, menteri, kepala lembaga, dan jajaran pemerintah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved