Video Viral
Ultimatum Rusia ke Pengadilan Internasional, Berani Tangkap Putin Berarti Perang
Ultimatum Rusia ke Pengadilan Kriminal Internasional, berani tangkap Vladimir Putin berarti perang
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Presiden Rusia, Dmitry Medvedev, telah memperingatkan upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Presiden Vladimir Putin di luar negeri.
Tindakan itu akan dianggap sebagai deklarasi perang.
Dilansir dari Tribunnews.com, ICC yang berbasis di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin pada Jumat (17/3/2023) atas dugaan deportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
"Jelas situasi ini yang tidak akan pernah terwujud, namun mari kita bayangkan jika hal itu terwujud," kata Dmitry Medvedev dalam sebuah video yang diposting ke Telegram, pada Rabu (22/3/2023).
"Kita bayangkan, kepala negara nuklir (Vladimir Putin) saat ini pergi ke suatu wilayah, katakanlah (misalnya) Jerman, dan ditangkap," katanya, dikutip dari DW.
"Apa artinya itu? Itu akan menjadi deklarasi perang terhadap Federasi Rusia," katanya.
"Dan dalam hal ini, semua aset kami, semua misil kami dan sebagainya akan terbang ke Bundestag, ke kantor Kanselir Jerman," tambahnya.
Rusia bukan anggota ICC dan tidak menyetujui yuridiksi atas perintah penangkapan Vladimir Putin.
Sehingga ICC tidak memiliki wewenang sepenuhnya untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Baca juga: Serangan Rudal dan Drone Rusia Bombardir Sekolah Ukraina Tewaskan 7 Orang, Pasca Xi Jinping Pulang
Meski demikian, ICC memiliki cara lain, yaitu dengan meminta bantuan 123 anggota ICC untuk menangkap Vladimir Putin jika ia bepergian ke satu di antara 123 negara itu.
ICC meminta negara anggotanya untuk melaksanakan penangkapan Presiden Vladimir Putin jika Putin berkunjung ke negaranya, dikutip dari France24.
Pada Senin (20/3/2023), Komite Investigasi Rusia membuka penyelidikan kriminalnya kepada kepala jaksa ICC Karim Khan.
Komite Investigasi Rusia mengatakan tindakan Karim Khan telah melanggar dua Undang-undang Rusia yang berkaitan dengan menuduh orang yang tidak bersalah melakukan kejahatan, dikutip dari RT.
Mereka menyebut ICC mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional, untuk memperumit hubungan internasional.
Melalui sebuah posting Telegram, Komite Investigasi Rusia mengatakan telah membuka kasus terhadap Jaksa ICC Karim Ahmad Khan, hakim Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.