Breaking News

Ramadhan 2023

Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 2023/1444 H, Salah Satunya Orang yang Memiliki Utang

Hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H, jadi jangan sampai salah memberikan bantuan zakat.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah di Ramadhan 2023/1444 H. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H, jadi jangan sampai salah memberikan bantuan zakat.

Untuk kembali menyegarkan ingatan tentang pengertian, hukum dan ketentuan membayar zakat, mari simak penjelasannya di artikel ini.

Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah di Shopee Ramadhan 2023 Lewat Aplikasi Keuangan ShopeePay

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

* Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

* Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

* Amil atau orang yang mengelola zakat

* Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

* Hamba sahaya

* Orang yang berutang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved