Ramadhan 2023
Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 2023/1444 H, Salah Satunya Orang yang Memiliki Utang
Hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan zakat fitrah pada Ramadan 2023/1444 H, jadi jangan sampai salah memberikan bantuan zakat.
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.
Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
Perhitungan Zakat
Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.
Baca juga: Terbaru! Daftar Kadar Zakat Fitrah 2023 di 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim
Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan.
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.
Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.
Baca juga: 10 Surat Pendek yang Cocok Dibaca Saat Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid
Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.
Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.
Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.
Baca juga: Sukses Kelola Zakat untuk Kemaslahatan Umat, Gubernur Ganjar Pranowo Raih Baznas Award 2023
Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas.
Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.