IKN Nusantara
Kadis ESDM Keluhkan Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Namanya Maling ya Ditangkap
Kadis ESDM keluhkan tambang ilegal di IKN Nusantara, namanya maling ya ditangkap
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas tambang ilegal batubara di lokasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara tak bisa dibendung.
Diketahui, tambang ilegal ini berlokasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara atau 30 Km dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara.
Bahkan, Dinas ESDM Kalimantan Timur mengaku angkat tangan dengan aktivitas ilegal tersebut dan menyebut diri mereka seperti macan ompong.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar berujar, semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.
"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya. Kita pada saat kewenangan ditarik, kita bagai macan ompong," terangnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (24/3/2023).
"Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," imbuh Munnawar.
Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.
"Yang namanya sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan.
Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," tegasnya.
Tambang Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini Munnawar pasti diketahui oleh pemerintah pusat.
"Tanpa kita bicara, mereka sudah tahu," ujarnya.
Rasanya kalau sampai berkirim surat komplain, hingga Pansus investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melaporkan dan masyarakat lainnya, juga tidak akan habis-habis laporan tersebut.
Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap saja.
Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.
tambang ilegal
Dinas ESDM
Desa Sukomulyo
IKN
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, 4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN Diragukan |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.