IKN Nusantara
Pakai Kereta Api, Balikpapan - IKN Nusantara Cuma 1 Jam, Kapasitas 50 Penumpang
Pakai kereta api, Balikpapan - IKN Nusantara cuma 1 jam, kapasitas 50 penumpang
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 telah diatur mengenai transportasi di IKN.
Pada Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Lalu pasal 20 menjelaskan soal beberapa bentuk pengembangan transportasi di IKN.
Saalah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.
Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api.
Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.
Khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan. (*)