Berita Nasional Terkini

THR 2023 ASN dan Pensiunan Diprediksi Cair 11 April, Besarannya Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu

THR 2023 ASN dan pensiunan diprediksi sudah cair pada 11 April, besarannya disebut-sebut lebih besar dari tahun lalu.

Editor: Doan Pardede
Dok Up Station via TribunTimur.com
(Ilustrasi) THR 2023 ASN dan pensiunan diprediksi sudah cair pada 11 April, besarannya disebut-sebut lebih besar dari tahun lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 ASN dan pensiunan diprediksi sudah cair pada 11 April, besarannya disebut-sebut lebih besar dari tahun lalu.

Kapan THR 2023 cair? Pertanyaan itu sering dilontarkan banyak kalangan, khususnya ASN dan pensiunan di bulan Ramadan ini.

THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah.

Tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan, Kapan dan Berapa Nominalnya? Ini Kata Sri Mulyani

Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya seperti dilansir Tribuntoraja.com di artikel berjudul Prediksi Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Jadwalnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023.

Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023.

Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved