Berita Bontang Terkini

3 Warung Kelontongan di Bontang Jual Miras saat Ramadhan, Pelaku Didenda Rp 1,5 Juta

Polres Bontang kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah warung kelontongan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Polisi melakukan penyitaan miras di warung kelontongan Bontang saat gelar operasi Pekat 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di sejumlah warung kelontongan.

Razian ini rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.

Dalam razia ini, petugas mendapati 16 botol miras di tiga warung kelontongan di Bontang yang menjual saat ramadhan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ini akan diganjar sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Baca juga: Barang yang Dicuri ART di Bontang, Cincin Nikah hingga Bed Cover

Dalam razian ini, petugas pun menyita barang bukti berupa 16 botol miras berjenis bir bermerk Singa Raja. 

Warung pertama petugas merazia toko yang berlokasi di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut. 

Kemudian di lokasi kedua, polisi merazia toko kelontongan yang berada di Jalan Jendral Soedirman, Tanjung Laut.

Terakhir, polisi juga menemukan penjualan miras di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. 

Baca juga: 5 Pria di Muara Badak Bontang Diciduk Polisi, Diduga Main Judi Domino

"Para pemilik warung mendapat sanksi Tipiring dan wajib membayar denda sesuai dalam Perda peredaran Miras," tutur AKBP Yusep, Minggu (26/3/2023).

Yusep juga mengimbau agar masyarakat turut mencegah peredaran miras dengan cara melaporkan setiap warung yang masih menjual atau mengedarkan miras.

Pemberantasan terhadap peredaran Miras perlu dilakukan demi menekan potensi terjadinya tindak kriminal.

Sebab dipercaya, Miras ini merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan atau kriminal. 

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

"Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved