Berita Nasional Terkini

Lengkap Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Selama Ramadhan-Idul Fitri 2023 dan Syarat Penukaran Online

Inilah cara tukar uang baru di Bank BRI selama Ramadhan-Idul Fitri 2023 dan syarat penukaran uang secara online lewat http://pintar.bi.go.id.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Tresno Setiadi
Warga menunjukan 7 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 usai menukarkan uang lamanya di mobil kas keliling KPw Bank Indonesia Tegal, di kawasan Alun- alun, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). Inilah cara tukar uang baru di Bank BRI selama Ramadhan-Idul Fitri 2023 dan syarat penukaran uang secara online lewat http://pintar.bi.go.id. 

- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

- Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.

Baca juga: Cara Mudah Tukar Uang Baru Secara Online Menggunakan Aplikasi PINTAR, Ini Ketentuannya

Sedangkan cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023 di bank secara online sebagai berikut:

- Melalui situs Pintar yang merupakan layanan resmi Bank Indonesia.

- Memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang ada di halaman utama Pintar.

- Menentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, sesuaikan juga kota atau kabupatennya.

- Aplikasi akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih.

- Selanjutnya, lakukan pengisian data pemesanan dengan memasukkan data NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail

- Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan.

- Anda akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling.

Nantinya bukti pesanan yang diunduh akan dikirimkan ke alamat e-mail.

Adapun penukaran per orang akan dibatasi, di mana untuk pecahan Rp 20.000 hanya sampai Rp 2 juta.

Untuk pecahan 10.000 hanya boleh hingga Rp 1 juta, dan untuk pecahan Rp 5.000 maksimal Rp 500.000.

Kemudian, untuk pecahan Rp 2.000 maksiman Rp 200.000, dan pecahan Rp 1.000 hanya boleh ditukar hingga Rp 100.000.

Adapun total penukaran maksimal mencapai Rp 3,8 juta per orang, dengan maksimal penukar kurang lebih 500 penukar per hari.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved