Bantuan Sosial

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Tahap 1 dan Tahap 2 Kapan Cair?

Inilah cara cek bansos PKH lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, bantuan tahap 1 dan tahap 2 kapan cair?.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Nur Ichsan
(Ilustrasi) Inilah cara cek bansos PKH lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, bantuan tahap 1 dan tahap 2 kapan cair?. 

- Lalu, login dengan username dan password yang ada;

- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;

- Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

7 syarat penerima bansos PKH 2023

1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

Hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

2. Memiliki komponen PKH. Dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.

Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian di antaranya, pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.

Baca juga: Penerima Bansos Boleh Daftar, Inilah 10 Provinsi yang Terapkan Pelatihan Prakerja Secara Offline

Kedua komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

Ketiga, komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas.

3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil.

4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.

5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.

6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.

7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved