Ramadhan 2023

Hukum Keramas di Siang Hari saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Simak penjelasan hukum keramas di siang hari saat berpuasa selama Ramadhan 2023 yang perlu diketahui oleh umat Muslim.

Editor: Ikbal Nurkarim
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bagaimana hukumnya mandi keramas saat puasa di siang hari: Simak penjelasan hukum keramas di siang hari saat berpuasa selama Ramadhan 2023 yang perlu diketahui oleh umat Muslim. 

Maka, keramas saat berpuasa tidaklah termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan hukum keramas saat berpuasa.

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat sedang berpuasa karena cuaca yang terik.

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR Abu Daud, Ahmad. Dan Al-Baihaqi)

Baca juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Waktu Salat di Nunukan Kalimantan Utara Mulai 1 - 30 Ramadhan 2023

Maka dapat disimpulkan bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat berpuasa hukumnya mubah alias diperbolehkan, terutama saat cuaca sedang terik agar tubuh menjadi segar kembali.

Melakukan keramas di bulan puasa memanglah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, namun harus dilakukan dengan beberapa aturan tertentu.

Disisi lain, mengenai hukum melakukan keramas saat puasa Ramadhan, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina situs islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, orang yang berpuasa boleh melakukan keramas atau mencuci rambut.

Tetapi harus dipastikan bahwa tidak ada air yang masuk ke hidung, mulut, atau telinga saat melakukannya.

Ketentuan ini didasarkan pada salah satu hadist Rasulullah SAW.

Abu Bakr bin Abdur Rahman, salah seorang sahabat, menceritakan perjalanan Nabi SAW ketika Fathu Mekah yang pada saat itu sedang puasa.

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas.” (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kutai Timur Ramadhan 1444 H Selasa 28 Maret, Lengkap Waktu dan Doa Berbuka Puasa

Sementara, Buya Yahya dalam Chanel Youtube Al-Bahjah TV juga mengatakan hal yang sama.

Ia menjelaskan bahwa keramas saat puasa Ramadhan diperbolehkan, namun tidak dianjurkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved