Berita Nasional Terkini
Jelang Sidang Perdana AGH, David Ozora Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri
Update kondisi Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Dalam kasus ini AGH berstatus sebagai pelaku karena merupakan anak di bawah umur.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Baca juga: David Ozora Anak Siapa? Inilah Profil/Biodata Jonathan Latumahina yang Anaknya Dianiaya Mario Dandy
Reda pun menjelaskan alasan AG bakal disidang lebih dulu dibandingkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Baca juga: 20 Hari Sebelum Aniaya David, Mario Dandy Temui Amanda Tengah Malam, Kuasa Hukum APA Angkat Bicara
Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
Baca juga: Lihat Kondisi Miris David Ozora, Jonathan Latumahina Tolak Ampuni Mario Dandy Dkk
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.