Berita Nasional Terkini
Jelang Sidang Perdana AGH, David Ozora Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri
Update kondisi Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kondisi Crystalino David Ozora (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Kemajuan terus dialami David Ozora pada masa perawatannya di rumah sakit.
David Ozora dikabarkan bisa berdiri selama kurang lebih 20 menit.
Kabar ini disambut penuh haru oleh publik yang turut prihatin dengan kondisi David Ozora, usai mendapatkan kekerasan brutal dari Mario Dandy Satriyo.
Meski sudah bisa berdiri, namun ingatannya belum pulih 100 persen.
Bahkan, korban kasus Mario Dandy itu dikabarkan tak bisa mengingat siapapun, termasuk kedua orangtuanya.
Informasi terkini mengenai kondisi David tersebut disampaikan oleh keluarga David Ozora, yakni Alto Luger.
Lantaran ingatan yang belum pulih itu, Alto mengatakan kini David akan menjalani stem cell treatment.
Baca juga: Istri Rafael Alun Muncul, Reaksi Ernie Meike Torondek saat Ditanya Apakah sudah Jenguk Mario Dandy
"Nanti akan dilakukan stem cell treatment sesuai jadwal," ujarnya saat dihubungi, dikutip dari Wartakotalive.com.
Meskipun ingatan David belum pulih, Alto menyampaikan bahwa terdapat beberapa progres signifikan lainnya selama David menjalani perawatan.
Salah satunya yakni pandangan mata David Ozora yang sudah bisa mengikuti gerakan.
"Beberapa progres signifikan ada pada respons penglihatan yang selama ini belum nampak, hari ini pandangan matanya sudah bisa mengikuti gerakan," kata Alto.
Baca juga: Nasib Mario Dandy Kini, Harapan Dapat Keringanan Hukuman Pupus Setelah Ayah David Cabut Ucapan Maaf
Selain itu, kata Alto, respons pendengaran dari David juga mengalami perkembangan yang signifikan.
"Respons pendengaran juga bagus, terapi tilting table juga sudah bisa berdiri lebih lama (ada progres meningkat durasinya dari waktu ke waktu)," ujar Alto.
Paman David, Rustam Hattala menyampaikan bahwa saat ini, tim Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan sedang melakukan fisioterapi terhadap David.
"Jadi kalau sebenarnya kita lihat fisik David itu mulai kurus ya, mengecil ya. Kayak misalkan kaki-kakinya itu kan kalau yang saya ketahui karena jarang digerakin jadi mulai menyusut," ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Lihat Kondisi Miris David Ozora, Jonathan Latumahina Tolak Ampuni Mario Dandy Dkk
Saat ini, David diketahui juga sudah mulai bisa berdiri lebih lama dari sebelumnya untuk melatih otot-otot karena kurang pergerakan.
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama," tuturnya.
"Makanya tim dokter selalu melakukan fisioterapi biar ototnya bergerak terus. Jadi setiap pagi setiap sore itu tangan-kakinya digerakin, termasuk tadi, dibiasakan untuk berdiri."
"Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," ujar Rustam.
Baca juga: Sidang AGH Bakal Digelar Tertutup, Alasan Ayah David Tarik Pemberian Maaf pada Mario Dandy Cs
Namun, Rustam juga mengaku bahwa kesadaran David belum sepenuhnya pulih. Berdasarkan diagnosis sementara, kata Rustam, David mengalami cedera otak parah.
"Memang belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisinya seperti apa," ucapnya.
Jadwal Sidang Tiga Tersangka
Antara Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas, siapa yang akan melakukan sidang pertama kali atas kasus penganiayaan David Ozora?
Baca juga: Keluarga David Ozora Laporkan Mario Dandy untuk Kasus UU ITE, Imbas Sebarkan Video Penganiayaan
Diketahui, ketiganya merupakan pelaku penganiayaan David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu.
David sudah sebulan lebih dirawat di rumah sakit karena penganiayaan tersebut.
David bahkan koma selama dua minggu sejak Mario Dandy memukul hingga menendang dirinya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sebulan berlalu, kasus penganiayaan David akan segera disidangkan.
Baca juga: Pilu! David Ozora Hilang Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Jangan Ingat Apapun
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
Selain itu, AGH juga disebut bakal menjadi orang pertama yang menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dalam kasus ini AGH berstatus sebagai pelaku karena merupakan anak di bawah umur.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Baca juga: David Ozora Anak Siapa? Inilah Profil/Biodata Jonathan Latumahina yang Anaknya Dianiaya Mario Dandy
Reda pun menjelaskan alasan AG bakal disidang lebih dulu dibandingkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Baca juga: 20 Hari Sebelum Aniaya David, Mario Dandy Temui Amanda Tengah Malam, Kuasa Hukum APA Angkat Bicara
Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
Baca juga: Lihat Kondisi Miris David Ozora, Jonathan Latumahina Tolak Ampuni Mario Dandy Dkk
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora, Siapa yang Pertama Disidang?
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Update Kasus Mario Dandy, Ingatan David Ozora Belum Pulih Total Meski Sudah Bisa Berdiri 20 Menit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.