Berita Berau Terkini

Kendala Proses Pemindahan TPA di Berau, Mustakim Suharjana Menawarkan 4 Calon Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, berencana memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kapala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menyatakan soal lokasi TPA di Berau. Lokasi yang ditentukan nantinya yang memiliki skor yang paling tinggi. Adapun penetapan lokasinya akan dilakukan oleh Bupati Berau, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, berencana memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana mengatakan, saat ini tengah dilakukan lelang penentuan titik koordinat.

Pemerintah juga telah memulai kajian kelayakan atau feasibility study (FS) pemilihan lokasi pada Semester I tahun. Berikutnya dilanjutkan dengan penunjukan konsultan pengadaan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

“Setelah itu, baru ditetapkan kelayakannya, dan berapa nilainya. Baru nanti pengadaannya di Dinas Pertanahan,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kalimantan Timur Sulit Mencari Lokasi untuk Pembukaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Saat ini ada 4 lokasi yang menjadi calon relokasi TPA. Empat lokasi tersebut yakni, Kecamatan Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Kecamatan Sambaliung.

Menurut Mustakim, empat lokasi tersebut akan ditentukan setelah dilelang di ULP.

Dijelaskan Mustakim, pihaknya hanya menawarkan 4 lokasi, selanjutnya dari peserta lelang berapa titik yang ditawar.

Lokasi yang ditentukan nantinya yang memiliki skor yang paling tinggi. Adapun penetapan lokasinya akan dilakukan oleh Bupati Berau.

“Setelah itu, baru dihitung DPPT nya, nilainya berapa oleh pihak appraisal. Sekarang harus FS dulu, apabila disetujui kemudian disajikan empat lokasi skor tertinggi yang mana, kemudian penetapan lokasi itu yang nantinya dihitung appraisal,” jelasnya.

Baca juga: 3 Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Kaltim, Ada Industrialisasi Sampah

Ia mengatakan, pemindahan memang harus dilakukan, mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan rumah sakit baru yang akan dibangun. Apalagi, DPUPR juga membatalkan anggaran untuk pembuatan landfill, meskipun DED nya sudah ada.

“Jadi memang harus pindah, ” katanya.

Dirinya menargetkan, untuk semester satu ini DPPT sudah selesai, dan semester 2 tinggal pengadaan di Dinas Pertanahan, dengan luasan minimal lahan 14 hektare. Kalau perlu lebih dari 14 hektare untuk penggunaan jangka Panjang.

“Ya lihat kemampuan anggaran, jika bisa lebih, malah bagus untuk jangka 20 tahun ke depan,” jelasnya.

Rencana relokasi itu, senada dengan anggota Komisi III DPRD Berau M. Ichsan Rapi. Ia meminta pemerintah segera melakukan rekolasi TPA Bujangga yang berada di Jalan Sultan Agung.

Baca juga: Peringatan HPSN 2023 Menuju Target Kalimantan Tuntaskan Pengelolaan Sampah

Menurutnya, kondisi TPA saat ini sudah tidak layak lagi. Dengan puluhan ton sampah per hari, tentu lahan yang ada semakin sempit. Terlebih keberadaan TPA tersebut, berada di wilayah perkotaan.

Belum lagi, sampah yang ada di TPA itu kerap menimbulkan aroma tidak sedap yang tercium hingga ke pemukiman masyarakat. terlebih saat hujan turun

Pemkab Berau harus mengambil langkah secepatnya. Mengingat ini adalah keluhan masyarakat dan berpengaruh pada kesehatan juga.

"Jangan sampai keberadaannya mengganggu aktivitas rumah sakit yang baru dibangun,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved