Breaking News

Ramadhan 2023

Ketentuan Safar yang Diperbolehkannya Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ketentuan Safar yang Diperbolehkannya Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Pinterest.com
Ilustrasi Safar di Bulan Ramadhan. 

Hal ini dikarenakan dalam keadaan tersebut sudah bukan musafir, melainkan sebagai mukim.

Namun jika ke suatu tempat memiliki jangka waktu kurang dari 4 hari, maka masih diperbolehkan menjamak dan mengqashar salat karena musafir.

Perlu diketahui jika musafir dalam Bahasa Arab memiliki dua jenis, yakni perjalanan Safar dan zihab.

Melalui tayangan YouTube Dunia Islam, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hal ini.

Safar adalah orang yang melakukan perjalanan jarak jauh lebih dari 80 km, sedangkan zihab tidak sampai 80 km.

"Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan jaraknya lebih dari 80 km bisa disebut sebagai Safar.

Sedangkan zihab relatif dekat tidak melampaui 80 km," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Safar disini bisa diartikan sebagai perjalanan yang menyulitkan dan bahkan bisa merubah zona waktu.

Oleh karena itu, orang-orang yang dalam keadaan Safar atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasanya karena dalam keadaan sulit.

Sulit di sini bisa karena medannya yang susah dilalui, jaraknya, atau keadaannya.

Bahkan ada kondisi Safar tertentu yang mutlak mengharuskan kita untuk berbuka.

Bahkan kata beberapa ulama, hukum berbukanya sama wajibnya dengan hukum puasa di hari-hari Ramadhan biasa.

Jadi Ustadz Adi Hidayat menjelaskan lebih lanjut kalau anda dalam kondisi Safar tertentu akan berdosa jika tidak berbuka puasa.

Kejadian ini pernah terjadi di masa Nabi SAW di mana terdapat seseorang yang tiba-tiba istirahat di bawah pohon dengan kondisi yang sangat lemas.

Kebetulan waktu itu, Nabi juga sedang diperjalanan Safar. Nabi yang melihat itu kemudian bertanya “Kamu kenapa?”.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved