Berita Nasional Terkini

Pencairan THR Karyawan Swasta Cair Lebih Awal, Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR

Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ilustrasi THR Karyawan swasta kapan cair: Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja.

THR biasanya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair?

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruhnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pada tahun 2023 tidak ada lagi cerita pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar penuh THR pekerja, seiring membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia.

Baca juga: Disnaker Kutim Tegaskan THR tak Boleh Dicicil dan Harus Berupa Uang Berbentuk Rupiah

Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

"Untuk sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya, pertama teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha.

Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/3/2023).

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 bakal naik. Jadi berapa? Simak penjelasan Menaker terkait formula perhitungannya
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah: Pencairan THR karyawan swasta cair lebih awal, Kemnaker siapkan sanksi bagi perusahaan tak bayar THR pekerja.  (Instagram kemenkes_ri)

Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.

"Saya minta diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya.

Ia juga meminta gubernur, bupati/walikota mengawasi pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker.

Terkait dengan jadwal, apabila bercermin dari tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: THR PNS 2023 dan Gaji 13 Cair Kapan? Jadwal Disebut Maju hingga Nominal Bertambah, Kata Sri Mulyani

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE dijelaskan, THR diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya, (9/4/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca juga: Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Bakal Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Nominalnya Disebut Bertambah

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved