Berita Kutim Terkini

Disnaker Kutim Tegaskan THR tak Boleh Dicicil dan Harus Berupa Uang Berbentuk Rupiah

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menekankan kepada perusahaan agar pembayaran tunjangan hari raya

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa THR harus dibayar berupa uang menggunakan mata uang rupiah.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menekankan kepada perusahaan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.

Demikian ditekankan oleh Disnakertrans Kutim kepada perusahaan dalam pemberian THR keagamaan.

Salah satunya, THR Idul Fitri 1444 yang sebentar lagi harus dibagikan kepada pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan.

"Surat edarannya belum terbit, tapi yang jelas kami menekankan agar perusahaan tidak membayar THR kepada pekerja/buruh dengan dicicil," ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Disnakertrans Berau Masih Tunggu Instruksi Bentuk Posko Pengaduan THR

Baca juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Sementara itu, ditambahkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Ramli bahwa selain tidak boleh dicicil, pembayaran THR wajib berupa uang dan harus berbentuk rupiah.

Ia mengacu pada Permen Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ia juga menyebutkan, pernah dibolehkan THR dibayar dengan cara dicicil, yakni saat pandemi Covid-19, namun juga ada mekanisme tersendiri.

"Sebeneranya dari dulu tidak boleh dicicil, kemarin boleh dicicil pas lagi pandemi Covid-19," ucapnya.

Tahun lalu, bagi perusahaan yang menyicil penbayaran THR kepada pekerja atau buruh, maka akan dikenai sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Lalu pembayaran THR kepada pekerja/buruh maksimal dibayarkan H-7 pelaksanaan hari raya.

Selain itu, bagi pekerja/buruh Kutim yang ingin menyampaikan aduannya mengenai permasalahan THR bisa langsung menuju ke Posko Pengaduan di Disnakertrans Kutim.

Baca juga: THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Cek Jadwal dan Ketentuan Tunjangan Hari Raya Sesuai SE Terbaru 2023

"Iya otomatis Disnakertrans Kutim buka Posko Pengaduan jika suratnya sudah terbit, kalau tahun lalu tidak ada aduan tentang THR," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, surat edaran yang mengatur tentang THR Idul Fitri 1444 Hijriah belum diterima oleh Disnakertrans Kutim lantaran belum diterbitkan oleh Kemnaker RI. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved