Berita Kutim Terkini
Disnaker Kutim Tegaskan THR tak Boleh Dicicil dan Harus Berupa Uang Berbentuk Rupiah
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menekankan kepada perusahaan agar pembayaran tunjangan hari raya
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menekankan kepada perusahaan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Demikian ditekankan oleh Disnakertrans Kutim kepada perusahaan dalam pemberian THR keagamaan.
Salah satunya, THR Idul Fitri 1444 yang sebentar lagi harus dibagikan kepada pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan.
"Surat edarannya belum terbit, tapi yang jelas kami menekankan agar perusahaan tidak membayar THR kepada pekerja/buruh dengan dicicil," ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Disnakertrans Berau Masih Tunggu Instruksi Bentuk Posko Pengaduan THR
Baca juga: Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Sementara itu, ditambahkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Ramli bahwa selain tidak boleh dicicil, pembayaran THR wajib berupa uang dan harus berbentuk rupiah.
Ia mengacu pada Permen Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia juga menyebutkan, pernah dibolehkan THR dibayar dengan cara dicicil, yakni saat pandemi Covid-19, namun juga ada mekanisme tersendiri.
"Sebeneranya dari dulu tidak boleh dicicil, kemarin boleh dicicil pas lagi pandemi Covid-19," ucapnya.
Tahun lalu, bagi perusahaan yang menyicil penbayaran THR kepada pekerja atau buruh, maka akan dikenai sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Lalu pembayaran THR kepada pekerja/buruh maksimal dibayarkan H-7 pelaksanaan hari raya.
Selain itu, bagi pekerja/buruh Kutim yang ingin menyampaikan aduannya mengenai permasalahan THR bisa langsung menuju ke Posko Pengaduan di Disnakertrans Kutim.
Baca juga: THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Cek Jadwal dan Ketentuan Tunjangan Hari Raya Sesuai SE Terbaru 2023
"Iya otomatis Disnakertrans Kutim buka Posko Pengaduan jika suratnya sudah terbit, kalau tahun lalu tidak ada aduan tentang THR," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, surat edaran yang mengatur tentang THR Idul Fitri 1444 Hijriah belum diterima oleh Disnakertrans Kutim lantaran belum diterbitkan oleh Kemnaker RI. (*)
Bupati Kutai Timur Maknai HUT ke-80 RI sebagai Langkah Menuju Kutim Mandiri 2045 |
![]() |
---|
UMKM Sangatta Meriahkan HUT ke-80 RI, Perempuan Didorong Berani Berdaya di Dunia Usaha |
![]() |
---|
Indonesia Pickleball Federation Kutai Timur Gelar Turnamen Pickleball Merdeka Champions 2025 |
![]() |
---|
Desa Swarga Bara Kutai Timur Upacara HUT ke 80 RI, Junjung Tinggi Toleransi Beragama |
![]() |
---|
Siswi SMAN 1 Sangatta Utara Andi Vania Bangga Jadi Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 RI di Kutai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.