Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Pria di Kukar Rekam Pekerja Kafe Kala Mandi, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Pria berinisial YK (25) melakukan aksi bejatnya dengan menaruh sebuah handphone di langit-langit kamar mandi dan merekam korban tanpa busana

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi.

Pria berinisial YK (25) melakukan aksi bejatnya dengan menaruh sebuah handphone di langit-langit kamar mandi dan merekam korban tanpa busana.

Korban yang merupakan seorang wanita itu langsung sadar dan berteriak meminta tolong. Dia kemudian segera berpakaian dan keluar dari kamar mandi untuk mencari pelaku.

Korban kemudian melihat sebuah handphone yang dipegang pelaku YK mirip dengan ponsel yang dilihatnya saat di kamar mandi.

Baca juga: Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi

"Korban memergoki pelaku sedang merekam dirinya dari langit-langit kamar mandi," kata Kapolsek Samboja AKP Yusuf, Selasa (28/3/2023).

Yusuf mengatakan kejadian cabul tersebut terjadi di kamar mandi sebuah kafe yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Samboja, pukul 19.00 Wita.

Pelaku kemudian menghubungi aparat Polsek Samboja untuk melakukan pemeriksaan isi handphone pelaku.

Ilustrasi Video Syur
Ilustrasi Video Syur (freepik.com)

Hasilnya, ditemukan dua rekaman video korban sedang tanpa busana di dalam kamar mandi.

Tersangka YK yang diiinterogasi polisi mengakui jika rekaman itu diambil sehari sebelum tertangkap basah oleh korban.

Baca juga: Napi Kasus Asusila Lapas Tenggarong Kabur saat Berobat ke RS di Samarinda

Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum.

Dia dijerat pasal 29 dan atau pasal 35 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved