Berita Kukar Terkini
Napi Kasus Asusila Lapas Tenggarong Kabur saat Berobat ke RS di Samarinda
Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bernama Sucipto kabur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bernama Sucipto kabur.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto membenarkan. Ia menyebut, narapidana itu kabur saat hendak berobat ke RSUD AW Syahrani di Samarinda.
Berdasar keterangan Agus, narapadina atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu kabur pada Selasa (3/1/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
"Memang benar telah terjadi pelarian 1 orang WBP saat izin berobat keluar lapas,” kata Agus saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Ibu Muda Pelaku Pembuangan Bayi di Kukar Ditangkap, Khawatir Ketahuan Orangtua
Kaburnya Sucipto bermula dari izin berobat keluar Lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong.
Narapidana tersebut dirujuk dengan dugaan sakit batu ginjal berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.
Agus menambahkan, dalam proses pengeluarannya sudah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam pengawalan juga sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Dalam pengawalannya kami tugaskan dua orang petugas,” sebutnya.
Baca juga: Pemkab Kukar Hibahkan Lahan untuk Pusat Layanan Haji dan Umrah
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara guna membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang kabur.
Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pencarian. Dibantu tim yang dibentuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi.
"Kemenkumham Kaltim telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini," kata Agus.
Baca juga: 3 Pria di Kukar Kedapatan Punya Ganja 347 Gram, Dikendalikan dari Rutan Sempaja Samarinda
Sebagai informasi, Sucipto tercatat merupakan narapidana asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Ia menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP alias kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun.
Narapidana ini dikirim ke Lapas Kelas IIA Tenggarong pada 9 September 2022 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.