Berita Nasional Terkini
Viral Bagi-bagi Amplop PDIP di Masjid, Pengamat Sebut Pelanggaran Berat, PDIP Membela Diri
Viral bagi-bagi amplop PDIP berisi uang Rp 300 ribu di Masjid, pengamat sebut pelanggaran berat, PDIP membela diri.
TRIBUNKALTIM.CO - Viral bagi-bagi amplop PDIP berisi uang Rp 300 ribu di Masjid, pengamat sebut pelanggaran berat, PDIP membela diri.
Bagi-bagi amplop PDIP di Masjid masih menuai sorotan.
Aksi bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300 ribu itu menjadi viral di media.
Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim), Said Abdullah mengungkapkan mengenai aksi bagi-bagi amplop di rumah ibadah yang dilakukan oleh kader PDIP.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Zakat Mal Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Tapi Bawaslu Berkata Lain
Ia menuturkan bahwa pembagian amplop itu adalah bagian dari gotong royong yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP wilayah Madura.
"Pembagian uang dan sembako itu adalah bagian dari gotong royong yang dilakukan DPC PDIP se-Madura," ungkap Said, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/3/2023).
Said mengatakan dalam kegiatan tersebut DPC PDIP melakukan kerja sama dengan aparatur desa.
"Dan juga bekerja sama dengan aparatur desa tentunya dengan kepala desa," ujarnya.
Amplop tersebut dibagikan kepada masyarakat yang statusnya di bawah garis kemiskinan.
"Dibagikan kepada masyarakat 'dibawah garis kemiskinan' yaitu yang miskin ekstrem, total dibagikan sebanyak seratus tujuh puluh lima ribu," terangnya.
Said juga menyebutkan bagi-bagi amplop itu merupakan ritual yang dijalaninya setiap tahun.
Baca juga: Benarkah PDIP Tak Punya Alasan Berkata Tidak Untuk Ganjar Pranowo dan Erick Thohir di Pilpres 2024
Adapun amplop yang dibagikan kepada jamaah itu merupakan bagian dari zakat di bulan Ramadhan.
"Ini ritual tahunan, tahun kemarin juga viral, 2 tahun yang lalu juga viral."
"Kira-kira zakat mal bagian dari rukun iman sudah dilarang di Republik ini dan itu dideclare," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia pun membantah bahwa amplop tersebut merupakan bagian dari politik uang atau money politics.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.