Ramadhan 2023

Menggunakan Obat Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menggunakan Obat Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
Freepik
Ilustrasi menggunakan obat tetes mata. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari telah masuk 7 Ramadhan 2023 / 1444 H. 

Diketahui awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.

Ada banyak pertanyaan yang muncul ketika puasa.

Salah satunya soal penggunaan obat tetes mata saat puasa.

Diketahui kalau pakai obat tetes mata ada cairan yang masuk ke dalam mata.

Padahal diketahui kalau puasa selain menahan hawa nafsu, umat islam juga tidak boleh makan dan minum hingga waktu buka puasa tiba.

Nah lantas lalu bagaimana hukumnya?Apakah dengan menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?

Baca juga: Ramadhan 2023/1444 H: Inilah Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Golongan Penerima

Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Pun dengan pemakaian obat tetes telinga yang tidak membatalkan puasa seseorang.

Selain pemakaian obat tetes mata, ulama yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa.

Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.

"Yang satu suntik obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," terang UAS.

Lalu bagaimana terkait penggunaan obat asma yakni inhaler, mengingat obat tersebut cara pemakaiannnya dengan disemprot?

"Begitu pula dengan obat asma yang disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam tubuh hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas UAS.

Selain UAS, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved