Berita Samarinda Terkini
Modifikasi Tanki untuk Mengetap BBM Solar di SPBU Samarinda, 2 Sopir Diciduk Polisi
Karena BBM bersubsidi, para pelaku itu membeli solar seharga kurang lebih Rp 6.800 per liter lalu dijual kembali dengan harga Rp 9000.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua sopir truk pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terciduk pihak kepolisian bersama barang buktinya.
Pengungkapannya sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Untung Suropati, Gang Pasiran, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur kerap ada aktivitas pengetapan solar.
Tidak hanya di lokasi tersebut, warga juga melapor adanya pengetapan di samping SPBU Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Berangkat dari laporan itu Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di kawasan yang dicurigai.
Baca juga: Dishub Kesulitan Tindak Oknum Pengetap Solar di SPBU Samarinda
Benar saja saat dilakukan pengintaian petugas mendapati beberapa truk yang dicurigai sebagai sarana pengetapan.
Dua truk masing-masing bernomor polisi KT 8530 BF kuning dan KT 8677 BL hitam biru itupun lantas diikuti petugas hingga ke lokasi penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Di sana petugas mendapati truk KT 8677 BL tengah memindahkan BBM jenis solar dari tanki bahan bakar menggunakan selang ke beberapa jeriken.
"Jadi sopir itu langsung tertangkap tangan oleh petugas yang sudah mengikuti," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya yang diterima TribunKaltim.co, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Fuel Card di PPU Resmi Diterapkan, Pengetap Tak Bisa Lagi Ambil Solar Seenaknya di SPBU
Saat tubuh truk diperiksa, didapati tanki bahan bakar telah dimodifikasi menjadi dua bagian.
Dua tanki modifikasi itu memiliki kapasitas 180 pada sisi kiri dan 100 liter pada sisi kanan.
Saat diinterogasi, lanjutnya, kedua pelaku mengaku hanya menjadi sopir yang diperintahkan oleh pimpinan mereka untuk membeli lalu menuang ke tempat penimbunan.
"Jadi dua pelaku ini hanya anak buah saja. Sementara bos mereka yakni SR masih kami buru," kata Kapolresta.
Ia juga menjelaskan dua pelaku itu diberi modal oleh SR untuk mengantre di SPBU menggunakan Fuel Card.
Baca juga: Beri Sanksi Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Pertamina Bekukan Fuel Card Pelaku
Karena BBM bersubsidi, para pelaku itu membeli solar seharga kurang lebih Rp 6.800 per liter lalu dijual kembali dengan harga Rp 9000
"Nanti kalau cukup akan dijual kepada kendaraan ekpedisi yang keluar kota. Saat penggeledahan petugas kami mendapati barang bukti solar subsidi sebanyak 600 liter," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ary-fadli-kasus-ilegal.jpg)