Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kubar Terkini

Ratusan Karyawan PT EBH di Kutai Barat Kembali Kerja Setelah Dirumahkan Pihak Perusahaan

Nasib ratusan karyawan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat kini mulai ada kejelasan.

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ratusan Karyawan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) didampingi beberapa kepala adat kecamatan dan manajemen PT EBH mendatangi Mapolres Kutai Barat untuk menyampaikan rasa terimakasih karena telah dipekerjakan kembali oleh perusahaan setelah sebelumnya mereka sempat dirumahkan kurang lebih 2 bulan lamanya akibat perselisihan sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Muara Lawa dan pihak PT EBH tempat mereka bekerja. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Nasib ratusan karyawan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat kini mulai ada kejelasan setelah sebelumnya sempat dirumahkan oleh pihak perusahaan selama kurang lebih dua bulan. 

Alasan dirumahkannya para karyawan tersebut lantaran PT EBH bersama rekan kerjanya PT RML terus didemo oleh sekelompok masyarakat yang menyampaikan aksi protes karena mengaku lahan mereka telah direbut paksa oleh pihak perusahaan kemudian  digarap sebagai lahan pertambangan milik PT. EBH.

Bahkan sekelompok masyarakat juga sempat melakukan aksi penutupan secara paksa kantor operasional  perusahaan hingga mengakibatkan aktivitas operasional pertambangan harus dihentikan sementara dan mengakibatkan perusahaan harus mengambil langkah dengan merumahkan ratusan karyawannya.

Setibanya di Mapolres Kutai Barat, para karyawan tambang tersebut batu bara tersebut langsung membentangkan spanduk panjang yang disambut oleh Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman beserta Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa. 

Baca juga: Gaji THL di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan Sesuai Kenaikan

"Terimakasih Polres Kubar dan Lembaga Adat Kubar, Kami Karyawan/Warga Kecamatan Muara Lawa Sudah Bekerja Kembali Lagi," bunyi tulisan spanduk yang dibentang panjang para pekerja di halaman Mapolres Kutai Barat, Rabu (29/3).

Setidaknya ada 450 pekerja yang sempat dirumahkan, 150 orang diantaranya merupakan pekerja dari warga lokal di Kecamatan Muara Lawa. 

Mereka berterimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kutai Barat karena telah melakukan penindakan tegas terhadap aksi sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi kegiatan pertambangan resmi tersebut. 

"Kita mendukung Polri, khususnya Polres Kubar untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, termasuk aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat," ujar Kepala Adat Kampung Dingin, Robertus Saharun yang ikut mendampingi para pekerja di Mapolres Kutai Barat, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan jajaran Polres Kubar mengapresiasi dan menyambut baik dukungan Tokoh Adat serta masyarakat karyawan tambang atas penolakan terhadap aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok Erika Siluq dan kawan kawannya. 

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal

Bahkan dia mengatakan sejauh ini pihak telah mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam aksi protes dan penolakan tersebut. Dari 12 tersangka itu, satu diantaranya merupakan penswhat hukum (PH) dari kemlompok masyarakat yang dikomandoi Erika Cs.

Mereka dianggap berpotensi memicu gangguan Kamtibmas karena melakukan cara-cara yang tidak pantas dan tidak etis saat menyampaikan aksi protes di lapangan.

"Saat ini 12 orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kubar,” terang Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar.

Asriadi menjelaskan sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam KUHAP, bahwa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, selanjutnya dalam proses penahanan apakah akan dilakukan masa perpanjangan setelah semua dilakukan penyidikan.

"Salah satu dari 12 tersangka yang sudah ditahan, ada oknum Penasihat Hukum (PH) dari Ibu Erika Siluq Cs yang diamankan yakni Sastiono Kesek SH. Selain itu dari identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) para tersangka tersebut, ada yang dari luar Kubar. Sehingga kasus ini kami terus dalami sembari proses penyidikan masih berjalan," urainya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved