Breaking News

Berita Kubar Terkini

Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal

Kasus tindak pidana kehutanan berupa ilegal logging atau pembalakan liar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Anggota personel Satreskrim Polres Kutai Barat menunjukkan barang bukti hasil ilegal logging berupa kayu balok meranti sebanyak puluhan kubik yang sudah diamkan di Mapolres Kutai Barat beserta dua unit mobil truk.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Kasus tindak pidana kehutanan berupa ilegal logging atau pembalakan liar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur. 

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran tim unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kutai Barat,  mengamankan tiga orang pelaku yang membawa kurang lebih 16 kubik kayu jenis meranti yang sudah diolah setengah jadi.

Para pelaku menggunakan dua unit truk dari wilayah Kampung Melapeh Baru, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat  menuju Loa Janan, Kutai Kartanegara. 

Kronologis pengukapan ilegal logging itu bermula dari penyelidikan anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Kubar di lapangan terkait kasus pembalakan liar yang dapat merugikan negara. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada  Jumat (3/3) kemarin sekira pukul 17.40 Wita, petugas menghentikan dua unit truk yang mencurigakan dengan bak belakang kedua truk tersebut ditutup menggunakan tenda warna hijau seolah ada yang disembunyikan. 

Baca juga: Mantan Residivis Illegal Logging di Nunukan Ditangkap Usai Curi Motor Tetangganya

Baca juga: Satreskrim Polres Kubar Amankan 3 Tersangka dan Puluhan Kubik Kayu Meranti

Saat diperiksa, kedua truk tersebut ternyata mengangkut kayu jenis meranti yang sudah diolah setengah jadi dalam bentuk balok dengan muatan masing-masing truk 7,9 kubik dan 8,6 kubik.

Kedua supir truk dan pemilik kayu tersebut ternyata diketahui tidak memiliki dokumen berupa surat izin atau dokumen legal lainnya.

Sehingga kemudian Polisi menilai aksi tersebut melanggar undang-undang kehutanan pasal 88 ayat 1 huruf (a) No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal 4 pasal 37 angka 13 halaman 209 undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menegaskan penindakan terhadap pelaku ilegal logging menjadi salah satu program prioritas Polres Kutai Barat.

"Kewajiban kita selaku penegak hukum melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Terkait masalah tindak pidana kebutuhan ini sudah menjadi kewajiban dan program Polres Kutai Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana kehutanan," tegasnya pada Selasa (28/3).

Dua supir truk dan pemilik kayu yang masing-masing berinisial MRR (26), FR (27) dan R (44) kemudian diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Selain mengamankan ketiganya, puluhan kubik kayu dan dua unit truk tersebut juga turun diamankan. 

Lebih lanjut Asriadi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, pasalnya tim SatreskrimPolres Kutai Barat akan terus melakukan langkah-langkah pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Yang kami amankan saat sekarang ini dan kami lakukan proses adalah selaku sopir dan tentunya tidak sampai disini saja, ke depan kami akan mencari pelaku yang lainnya dalam hal ini pasti ada yang menyuruhnya jadi ke depan peluang ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan," tegasnya.

Baca juga: Rencana Sisir Hutan Kaltim, Dirpolairut Beber Ilegal Logging Dilakukan Secara Korporasi

Disinggung mengenai keterlibatan warga Kutai Barat dalam kasus tersebut, Asriadi menyebutkan ada kemungkinan sebab hanya orang lokal yang mengetahui persis lokasi pembalakan liar tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved