Berita Penajam Terkini

Gaji THL di Penajam Paser Utara Mulai Dibayarkan Sesuai Kenaikan

Pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) setelah mengalami kenaikan, akan dilakukan pada Maret 2023 ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Kepala BKAD PPU Muhajir.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) setelah mengalami kenaikan, akan dilakukan pada Maret 2023 ini.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir kepada TribunKaltim.Co, Rabu (29/3/2023).

Gaji THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu.

Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2023, tentang Perubahan atas Perbup Nomor 5, tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemkab PPU.

Muhajir melanjutkan bahwa, seharunya pada Januari 2023 lalu, gaji THL dibayarkan sesuai perbup baru tersebut.

Baca juga: Gaji THL di Pemkab Penajam Paser Utara Naik Rp 200 Ribu

Baca juga: Perbup Kenaikan Gaji THL Penajam Paser Utara Masih Dievaluasi

Namun karena dalam proses harmonisasi perbup yang membutuhkan waktu cukup lama, sehingga baru bisa dilakukan bulan ini.

"Untuk pembayaran gaji bulan Maret sudah mengikuti perbup yang terbaru sesuai dengan kenaikan yang ada, untuk bulan Januari Februari itu akan dirapelkan karena perbup berlaku pada Januari," ungkapnya.

Muhajir menjelaskan bahwa rapelan gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan pada Maret ini.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing SKPD, agar segera mengajukan pembayaran tersebut.

"Jadi SKPD diarahkan untuk pembayaran gaji Maret itu sekaligus dengan rapelan Januari dan Februari, sekaligus pengajuannya gaji Maret reguler dan rapelan Januari Februari," sambungnya.

Baca juga: Kenaikan Gaji THL PPU Masih Menunggu Persetujuan Revisi Perbup dari Pemprov Kaltim

Besaran gaji THL saat ini untuk yang tertinggi yakni sebesar Rp3,6 juta. Itu untuk masa bekerja 20 tahun keatas dengan jenjang pendidikan D3 dan S1.

Sedangkan untuk yang terendah, yakni sebesar Rp2,2 juta dengan masa bekerja selama nol tahun dan jenjang pendidikan SMA/SMK. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved