Berita Nasional Terkini

Terjawab Besaran dan Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 untuk ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, Pensiunan

Terjawab Sudah Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 dan Besarannya ASN TNI Polri Tenaga Pengajar dan Pensiunan

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Terjawab Sudah Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 dan Besarannya ASN TNI Polri Tenaga Pengajar dan Pensiunan 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab Sudah Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 dan Besarannya ASN TNI Polri Tenaga Pengajar dan Pensiunan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Akan Dimajukan dan Besarannya Bertambah, Kata Kemenkeu

Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Untuk pengaturan THR ini di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata dia.

Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13 ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023. Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat," jelas Sri Mulyani.

Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," harapnya.

Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, walau masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved