Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Masih Menunggu SE dari Kemnaker Terkait Pembayaran THR

Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau menyampaikan bahwa, sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) soal THR

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Sub Koord. Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan (Sub Koord. PJK) Disnakertrans Berau, Andi Asmar.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB– Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau menyampaikan bahwa, sampai saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Disnakertrans Provinis Kaltim tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023.

Sub Koord. Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan (Sub Koord. PJK) Disnakertrans Berau, Andi Asmar, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima SE resmi tentang pembayaran THR.

“Memang sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau satu Minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, tetapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk resminya,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (30/3/2023).

Menurutnya, didalam SE tersebut tertuang beberapa poin yang salah satunya terkait dengan membuka posko aduan tentang THR.

Baca juga: THR ASN di PPU Dipastikan Cair Sebelum Jadwal Cuti Bersama

Baca juga: Pemkot Bontang Sediakan Anggaran untuk THR ASN, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Dimana, posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi ataupun pengaduan terkait keluhan pekerja/buruh yang tidak terpenuhi haknya yaitu THR.

“Nanti akan ada posko yang kita dirikan. Disitu masyarakat dapat mengadukan jika memang ada perusahaan yang ‘nakal’ atau tidak memenuhi hak-hak para pekerja/buruh khususnya dalam hal pembayaran THR,” paparnya.

Disampaikan juga bahwa nantinya akan ada tim yang tergabung dalam posko dan melibatkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim serta dari Disnakertrans Berau.

“Jika ada hal-hal yang menyangkut dengan pembayaran THR maka konsultasi/pengaduannya ke posko, nanti akan kita konfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan dan jika terjadi pelanggaran maka Pegawai Pengawas sebagai bagian dari tim yang akan menindaklanjuti hal tersebut,” sambungnya.

Sehingga dengan adanya hal ini ia juga meminta agar para pekerja yang ingin melakukan pengaduan agar sebelumnya memastikan informasi tersebut secara akurat, agar informasi yang diberikan tidak menjadi simpang siur yang dapat menimbulan dugaan saja.

“Jika ada yang konsultasi, bisa kita jelaskan seperti apa mekanisme penyelesaiannya. Tetapi jika sudah berbentuk aduan maka kami akan menindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca juga: Terjawab Kapan THR 2023 Cair, Isunya Besaran THR Lebih Besar, Cek Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2023

Dan juga dalam beberapa hari kedepan sembari menunggu SE keluar pihaknya masih mempersiapkan terkait pembukaan posko. Nanti, pada saat posko tersebut sudah didirikan maka akan ada spanduk pemberitahuan.

“Kita akan dirikan pastinya di Kantor Disnakertrans, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb. Sehingga jika sudah didirikan maka pekerja/buruh bisa langsung datang untuk melapor ataupun kosultasi,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved