Berita Penajam Terkini

THR ASN di PPU Dipastikan Cair Sebelum Jadwal Cuti Bersama

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN cair sebelum curi bersama

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
THR ASN di PPU dipastikan cair sebelum jadwal cuti bersama.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa disalurkan sebelum jadwal cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir kepada TribunKaltim.co.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR nantinya akan bersamaan dengan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Besaran THR yang akan diterima oleh PNS yakni setara satu bulan gaji dan tunjangan yang melekat, sedangkan untuk tunjangan kinerja hanya diberikan 50 persen.

Baca juga: Pemkot Bontang Sediakan Anggaran untuk THR ASN, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Baca juga: Tukin THR 2023 Diberikan 50 Persen, PNS Ini Kecewa: Sejak 2020 Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Full

"Komponen THR ini nantinya 50 persen tukin dan sekali gaji," ungkapnya pada Kamis (30/3/2023).

Muhajir memastikan, pembayaran tersebut akan dilakukan sebelum 19 April atau jadwal cuti bersama.

Sebelumnya pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.

Saat ini, pemerintah daerah kata Muhajir akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi ASN dilingkungan Pemkab PPU.

Hal itu agar, proses pencairannya bisa segera dilakukan dan disalurkan ke masing-masing pegawai.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Pencairan THR 2023 untuk Karyawan Swasta dan Buruh, Lengkap Aturan hingga Besarannya

"Secara bertahap akan kita bayarkan dan diproses, tetapi bagi pemerintah daerah membuat Perbup dulu," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved