Ramadhan 2023

Hukum Menghirup Asap Rokok Saat Berpuasa Ramadhan, Benarkah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Editor: Ikbal Nurkarim
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi batang rokok. Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak hukum menghirup asap rokok saat berpuasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa? ini penjelasannya.

Saat berpuasa, umat muslim harus menjaga hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu yang kini banyak dipertanyakan yakni, hukum menghirup asap rokok saat sedang berpuasa.

Seperti diketahui, sebagian besar ulama sepakat bahwa merokok bisa membatalkan puasa, selain berbahaya bagi kesehatan.

Artinya, ia harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.

Lembaga Fatwa Mesir berpendapat, asap akibat pembakaran tembakau bisa mengembun dalam hidung dan turun ke dalam dada.

Baca juga: Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu Apakah Bisa Membatakan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini menjadikannya zat yang bisa masuk ke dalam lubang tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukum puasa seseorang yang duduk bersama perokok dan menghirup asap rokoknya?

Jika disengaja batal Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, menghirup asap rokok tidak membatalkan puasa apabila tidak sengaja.

Namun, jika seseorang dengan sengaja atau menyengaja menghirup asap dari rokok, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

"Misal, 'kamu merokok ya, supaya saya bisa menghirup', ini yang harus dijelaskan," kata Ziyad kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

"Jadi yang penting ada niat, ada kesengajaan, maka batal puasanya," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar menjauh orang yang sedang merokok ketika sedang berpuasa.

Hal tersebut dilakukan untuk berhat-hati demi menjaga kesempurnaan ibada puasa.

Hal yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Promo J.CO Hari ini Kamis 30 Maret 2023, Buka Puasa di Rumah dengan Donat Gratis Ongkos Kirim

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kutai Timur Ramadhan 1444 H Jumat 31 Maret 2023, Lengkap Bacaan Doa Buka Puasa

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan bagi pasangan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Hari Ini 30 Maret 2023 Lengkap Jadwal Imsak Besok

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam.

Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved