Selasa, 21 April 2026

Berita Viral

Sidang Putusan AGH Dipastikan Bakal Digelar Terbuka, Humas PN Jakarta Selatan: sesuai UU SPPA

Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (30/3/2023), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan sidang putusan terdakwa anak AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara terbuka.

Konfirmasi terkait sidang AGH, pacar Mario Dandy ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto setelah sidang pembacaan eksepsi yang digelar hari ini, Kamis (30/3/3023). 

Pembacaan putusan dalam sidang AGH digelar terbuka ini sudah sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Ketika pembacaan putusan nanti, kami pasti akan melakukan sidang secara terbuka," ujar Djuyamto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.co. 

Namun demikian menurut Djuyamto, ketika putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa anak AG belum tentu dihadirkan di dalam persidangan.

Hakim Djuyamto menyatakan bahwa hadir atau tidaknya terdakwa anak AGH akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak," ungkap Djuyamto.

Adapun sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa anak AG digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Sidang yang dilaksanakan secara tertutup itu berlangsung kilat.

Baca juga: AGH Disebut Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Ungkap Chat Dihapus karena Disuruh Mario Dandy

Pantauan Kompas.com, eksepsi hanya berlangsung sekira 45 menit, mulai dari 09.00-09.45 WIB.

"Hari ini kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum bisa kami bagikan isinya karena kasus ini tertutup," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AGH kepada wartawan.

Mangatta berharap bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik soal eksepsi yang diajukan.

Ia ingin majelis hakim berlaku seadil-adilnya dalam kasus yang menimpa kliennya.

"Tentu kami berharap yang terbaik lah pokoknya (perihal eksepsi). Aamiin," tutup Mangatta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved