Berita Viral
Sidang Putusan AGH Dipastikan Bakal Digelar Terbuka, Humas PN Jakarta Selatan: sesuai UU SPPA
Sidang putusan AGH, pacar Mario Dandy dipastikan bakal digelar terbuka. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan aturan UU SPPA
Sementara itu, kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak AG (15).
"Saya memiliki keyakinan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa anak akan ditolak oleh Majelis Hakim," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Selain itu, Mellisa menilai bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak sesuai aturan.
Baca juga: Sidang AGH Bakal Digelar Tertutup, Alasan Ayah David Tarik Pemberian Maaf pada Mario Dandy Cs
Mellisa mengatakan, penasihat hukum turut menyinggung materi pokok perkara dan hal itu tentunya tidak diperbolehkan.
"Dalam penyampaian eksepsi, mereka menyinggung terkait pokok materi.
Padahal di dalam KUHAP tidak diperbolehkan dan mereka tetap menyajikan perihal kronologi kejadian," beber Mellisa.
Untuk diketahui, AGH merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Pacar Mario, Kuasa Hukum Sindir Kasus Bharada E, Padahal Terdakwa
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AGH yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Sidang-Putusan-AGH-Dipastikan-Bakal-Digelar-Terbuka-Humas-PN-Jakarta-Selatan-sesuai-UU-SPPA.jpg)