Ramadhan 2023

Tukin THR 2023 Diberikan 50 Persen, PNS Ini Kecewa: Sejak 2020 Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Full

Komponen pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun yang terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Tukin THR 2023 diberikan hanya 50 persen, PNS ini kecewa: sejak 2020 tidak pernah full. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap PNS bakal kecewa tukin THR 2023 masih diberikan 50 persen, berikut Jadwal pencairannya.

Pemerintah telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) TNI Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri atau 4 April 2023.

Komponen pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun yang terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya mencapai 50 persen.

Fajri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Kementerian mengaku kecewa atas kebijakan tersebut.

Baca juga: Terjawab Kapan THR 2023 Cair, Isunya Besaran THR Lebih Besar, Cek Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2023

Pasalnya, pembayaran THR tidak dibayar secara penuh sejak pandemi dimulai tiga tahun lalu.

"Agak kecewa sih, karena berharapnya tahun ini (THR) bisa full. Sejak 2020 tidak full THR-nya," ungkap Fajri saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/3/2023).

Terlebih, tunjangan kinerja di tempat ia bekerja tidak sama dengan jumlah tukin Kementerian Keuangan. Sehingga, terjadi kesenjangan dari PNS non Kemenkeu.

"Tukin di Kemenkeu, yang non DJP aja sudah tinggi banget. Sementara kita nggak setinggi mereka," ucap dia.

"Eh sekarang malah dipotong trus. Kecewalah pokoknya. Kalo kemaren alesannya karena pandemi, trus sekarang mau pakai alasan apalagi?," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.

Terkait pengaturan THR akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. PP tersebut turut mengatur skema gaji ke-13 bagi PNS.

Adapun komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Pencairan THR 2023 untuk Karyawan Swasta dan Buruh, Lengkap Aturan hingga Besarannya

THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari:

- ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

- ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang.

- THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Rincian THR PNS dan gaji ke-13 2023

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Baca juga: Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, dan TNI Polri 2023 Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Besarannya

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS Kecewa Tukin THR Tahun Ini Masih Diberikan 50 Persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved