Ijazah Jokowi
KPU Surakarta Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi, Majelis Sidang KIP Cecar Alasannya
KPU Surakarta musnahkan arsip ijazah Jokowi, majelis sidang KIP cecar alasannya, Senin (17/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip ijazah pencalonan Jokowi sesuai aturan PKPU dan JRA
- Majelis KIP menilai pemusnahan terlalu cepat karena arsip dokumen negara seharusnya disimpan minimal lima tahun
- Sidang masih berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan untuk memastikan keabsahan aturan retensi arsip dan status dokumen
TRIBUNKALTIM.CO - KPU Surakarta musnahkan arsip ijazah Jokowi, majelis sidang KIP cecar alasannya, Senin (17/11/2025).
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Hal ini mencuat dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Pemohon dalam perkara ini adalah organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang merupakan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis.
Pemusnahan arsip terungkap setelah salah satu pemohon membacakan jawaban surat resmi dari KPU Surakarta.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, KIP Tegur UGM dan Perintahkan Uji Konsekuensi Karena Banyak Dokumen Disamarkan
KPU Surakarta Klaim Sesuai Jadwal Retensi Arsip
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
“Sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Menurut KPU Surakarta, arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan karena itu harus dimusnahkan.
Majelis KIP: Arsip Seharusnya Disimpan Minimal 5 Tahun
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan alasan KPU Surakarta hanya menyimpan arsip selama satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya aturan internal KPU.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tegas Rospita.
Ia juga menekankan bahwa arsip dokumen pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang masih berpotensi disengketakan di kemudian hari.
Karena itu, menurutnya, arsip tidak boleh dimusnahkan terlalu cepat.
Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi
Suasana Sidang Memanas
Pernyataan KPU Surakarta membuat suasana persidangan sempat riuh.
Ketua majelis mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang, sembari menegaskan bahwa retensi arsip tidak seharusnya di bawah lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_SIDANG-IJAZAH-JOKOWI.jpg)