Ramadhan 2023

Wanita Memakai Lipstik Apakah Bisa Membatakan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Wanita Memakai Lipstik Apakah Bisa Membatakan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Editor: Nur Pratama
Tribunnews
Ilustrasi memakai lipstik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alhamdulilah hari ini telah masuk 8 Ramadhan 2023 / 1444 H.

Lipstik merupakan riasan wajah yang sering kali digunakan wanita untuk mempercantik penampilan terutama riasan wajah.

Lipstik atau pewarna bibir ini sering digunakan untuk memberi warna kemerahan pada bibir agar terlihat segar dan tidak pucat.

Memakai lipstik bagi mayoritas kaum perempuan adalah hal yang sering dilakukan, terutama saat puasa Ramadhan.

Namun, bagaimanakah hukum hukum memakai lipstik ketika puasa Ramadhan?

Baca juga: Manfaat Konsumsi Madu Bagi Kesehatan Tubuh Saat Berbuka Puasa dan Sahur, Ini Penjelasannya

Sebagain besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Tentunya, mereka juga ingin mengetahui jawaban dengan adanya penjelasan hukum Islamnya.

Berikut ini Serambinews.com rangkum penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat puasa.

Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.

Seorang peserta pengajian bertanya apakah hukum seorang perempuan memakai lipstik saat ber puasa? apakah puasanya batal?

Sebagaimana diketahui, selama ini di masyarakat banyak sekali beredar informasi ketika perempuan memakai lipstik, puasanya dianggap tidak sah.

"Pak Ustaz, apakah hukumnya kalau puasa perempuan pakai lipstik? Apakah ibadah puasanya sah?," demikian pertanyaan salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Okta Nur Amalaia, Selasa (28/3/2023).

Dalam jawabannya, pendakwah kondang ini menjelaskan jika penggunaan lipstik pada perempuan tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.

Lanjutnya, sesuatu yang digunakan di bagian luar tubuh tidak dapat membatalakan ibadah puasa, terutama di bagian bibir seperti penggunaan lipstik.

" Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu dliluar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved