CPNS 2023
Cek Formasi CPNS 2023, Catat Syarat CPNS 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN, Wajib Bawa Dokumen Ini
Cek formasi CPNS 2023 terkini. Catat syarat CPNS 2023 dan cara daftar di SSCASN BKN. Pelamar wajib bawa dokumen ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.
Cek formasi CPNS 2023 terkini.
Catat syarat CPNS 2023 untuk para pelamar.
Berikut cara daftar di SSCASN BKN, bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023.
Pelamar wajib bawa dokumen ini untuk seleksi CPNS 2023.
Kabarnya jadwal tes CPNS 2023, formasi diumumkan April 2023.
Kendati demikian, jadwal resmi terkait rekrutmen CPNS 2023 memang belum diumumkan pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023 yang akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Namun, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 PDF Dirilis April, Simak Info Terbaru dari Kemenpan RB dan Syarat Daftar di SSCASN
Formasi untuk Jabatan intel pada Seleksi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB, Abdulllah Azwar Anas meminta kpada instansi Pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dengan memperhatikan isi Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, dapat dipastikan persaingan pada Seleksi CPNS 2023 akan sangat ketat.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah PNS dalam rangka transformasi digital di pemerintah.
Di sisi lain, untuk kebutuhan dasar akan dipenuhi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan Data dari Buku Statistik PNS Desember 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.
Jumlah PNS tersebut mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
Walau bersifat selektif dan terbatas, namun Menteri PAN-RB Abdullah zwar Anas memastikan seleksi CPNS 2023 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023 seperti dilansir Pos-Kupang.com di artikel berjudul Intel Atau Agen Masuk Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Selain intel, Abdullah Azwar Anas menegaskan, pada Seleksi CPNS 2023, pemerintah akan memprioritaskan Talenta Digital, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu
Ditegaskan Abdullah Azwar Anas, pemerintah memberi prioritas kepada Talenta Digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023:
Pertama, fokus pelayanan dasar.
Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Ketiga, merekrut CASN secara selektif.
Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca juga: Ada STAN dan Kemenkumham! Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka 1-30 April di SSCASN
Syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK
1. Siapkan scan KTP
Baca juga: Kuota Formasi PPPK/CPNS 2023 Pusat, Cek 12 Jurusan Diprediksi Menjadi Prioritas CPNS 2023
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
5. Scan kartu keluarga
6. Scan surat lamaran ditandatangani
7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.
8. Scan ijazah SD sampai S1
Begini Cara Daftardi SSCASN BKN
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
Ada Sanksi Denda Rp 100 juta hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan aturan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Averrouce menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi.
"Bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP (nomor induk pegawai) oleh BKN, jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya," ujar Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Hanya, Averrouce mengatakan, PPK di instansi atau kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Sanksi tambahan itu diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar.
"Sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tuturnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Cek Formasi dan Instansi yang Buka Pendaftaran
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.
Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur.
Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi.
Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," kata Satya.
Perbedaan CPNS 2023 dan PPPK
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.
Baca juga: Siap-siap! Info Terbaru Kapan Formasi CPNS 2023 PDF Resmi Diumumkan dan Perkiraan Pendaftaran Dibuka
2. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Syarat CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Rp 100 juta Hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus CPNS 2023
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
Baca juga: Formasi Dirilis April, Cek Perkiraan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka di SSCASN dan Jadwal Tes
3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.
4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti
Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.
"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan
5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.
Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.
Itulah tadi ulasan perkiraan pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dibuka di SSCASN dan jadwal tes CPNS 2023, formasi diumumkan April. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.