Berita Nasional Terkini

Syarat CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Rp 100 juta Hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus CPNS 2023

Berikut syarat seleksi CPNS 2023. Ada sanksi denda Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus CPNS 2023.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Berikut syarat seleksi CPNS 2023. Ada sanksi denda Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Berikut syarat seleksi CPNS 2023 bagi para calon pelamar.

Ada sanksi denda Rp 100 juta hingga blacklist bila mundur setelah lulus CPNS 2023.

Cek info terbaru seputar kapan formasi CPNS 2023 PDF resmi diumumkan.

Juga perkiraan pendaftaran dibuka di sscasn.bkn.go.id.

Jadwal resmi terkait rekrutmen CPNS 2023 memang belum diluncurkan oleh pihak pemerintah.

Saat ini, pemerintah masih Menyusun kalender penetapan formasi CPNS 2023 yang akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Namun, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pelamar Wajib Tahu! Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK

Formasi untuk Jabatan intel pada Seleksi CPNS 2023 tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tersebut, Menteri PAN-RB, Abdulllah Azwar Anas meminta kpada instansi Pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved