Toko Sembako Dicuri

Gasak Uang Tunai Rp 5 Juta, Komplotan Ibu dan Anak di Balikpapan Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menetapkan tersangka atas kasus pencurian yang melibatkan Ibu berinisial SH (46) serta anaknya, MI (22).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka utama berinisial SH (kanan) beserta anaknya berinisial MI (kiri) saat digiring petugas di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/3/2023). Mereka berdua disangka melakukan aksi pencurian di salah satu toko kelontong di Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi menetapkan tersangka atas kasus pencurian yang melibatkan Ibu berinisial SH (46) serta anaknya, MI (22). 

Sebelumnya mereka melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko di kawasan Jalan Prapatan, Telagasari, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (22/2/2023). 

Di mana modusnya berpura-pura membeli bensin dan lantas memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang di dalam toko. 

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti. 

Diantaranya sepeda motor merk Honda Scoopy yang dikendarai kedua tersangka saat menjalankan aksinya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Gasak Toko Sembako di Balikpapan, Ibu dan Anak Diringkus Polisi

Kemudian salinan CCTV yang memperlihatkan tersangka SH menyelinap masuk ke dalam toko, memasuki area kasir, kemudian mengambil uang. 

Terakhir barang bukti berupa jaket yang dikenakan tersangka SH yang sempat terekam dalam CCTV. 

"Terhadap kedua tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Wempy. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved