Berita Viral

Kabar Terbaru David Ozora kini bisa Tersenyum, Jonathan Latumahina Bakal Jadi Saksi di Sidang AGH

Kabar terbaru David Ozora yang kini sudah bisa tersenyum lagi. Jonathan Latumahina, ayah David bakal jadi saksi sidang AGH.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS TV
AGH saat menjalani sidang perdana. Kabar terbaru David Ozora yang kini sudah bisa tersenyum lagi. Jonathan Latumahina, ayah David bakal jadi saksi sidang AGH. 

Lantaran eksepsinya ditolak JPU, AGH diprediksi bakal memperoleh hukuman berat sebagai pelaku anak.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana AGH, David Ozora Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri

Direncanakan pekan depan, Ayah David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy akan bersaksi.

Tak hanya ayah David, sang paman, Rustam Hatala juga akan masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan jaksa.

Seperti diketahui, JPU menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Mengamati jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun," isi pasal 353.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AGH Segera Divonis

Melaksanakan sidang AGH setiap hari, PN Jakarta Selatan tampaknya sedang mengebut penyelesaian perkara kasus penganiayaan David.

Hal itu dilakukan karena AGH adalah pelaku anak.

Bahkan rencananya sebelum lebaran Idul Fitri pada 22 April 2023, AG bakal dijatuhi vonis oleh hakim.

"Ya sebelum lebaran," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved