Senin, 4 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Soal Beda Data Transaksi Mencurigakan dengan Mahfud MD, Wakil Sri Mulyani: Sumber Suratnya Sama

Terkait perbedaan data transaksi mencurigakan dengan Mahfud MD, Kementerian Keuangan buka suara. Wakil Sri Mulyani menyebut sumber suratnya sama.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan nilainya mencapai Rp 349 triliun. Hal itu diungkapkan Mahfud usai mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Terkait perbedaan data transaksi mencurigakan dengan Mahfud MD, Kementerian Keuangan buka suara. Wakil Sri Mulyani menyebut sumber suratnya sama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Data transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus jadi sorotan setelah diduga ada perbadaan data antara Kemenkeu dengan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Temuan data transaksi mencurigakan dari Kemenkeu ini disebut berbeda oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan nilai temuan dari kelompok tersebut sebesar Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun seperti yang disampaikan Menkeu, Sri Mulyani.

Terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada perbedaan data transaksi mencurigakan, Wakil Menkeu Suahasil Nazara memberi penjelasan. 

Wakil Sri Mulyani ini data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menkopolhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sama.

Namun, dalam penyampaiannya bisa saja terdapat perbedaan.

"Kami bekerja sama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp 349,87 triliun.

Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," tutur Suahasil, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Lebih lanjut Suahasil memaparkan, nilai data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebenarnya terdiri dari 2 sub kelompok. 

Dua sub kelompok tersebut yakni surat dikirimkan ke Kemenkeu dan surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

Adapun surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp 22,04 triliun dan surat dikirimkan ke APH sebesar Rp 13,07 triliun.

Sementara itu, Kemenkeu mengklasifikasikan surat yang dikirimkan ke APH ke dalam satu kelompok, yakni kelompok surat transkasi yang dikirimkan ke APH.

Baca juga: 10 Fakta Mahfud MD Ngegas di DPR RI: Hujan Interupsi, Perang Dalil, hingga Pecah Rekor Kehadiran

Dengan demikian, nilai temuan Rp 13,07 triliun tidak dikategorikan surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu.

Suahasil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan oleh PPATK ke APH.

Hal ini yang menjadi alasan Kemenkeu mengkategorikan surat-surat dikirim ke APH dalm satu bagian, di mana nilainya mencapai Rp 74 triliun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved