Berita Nasional Terkini
Soal Beda Data Transaksi Mencurigakan dengan Mahfud MD, Wakil Sri Mulyani: Sumber Suratnya Sama
Terkait perbedaan data transaksi mencurigakan dengan Mahfud MD, Kementerian Keuangan buka suara. Wakil Sri Mulyani menyebut sumber suratnya sama.
"Rp 74 triliun itu Kemenkeu tidak menerima suratnya, karena kalau ke APH berarti Kemenkeu tidak menerima," ujarnya.
Sumber data sama, tapi...
Terakhir Suahasil menjelaskan, terkait dengan surat dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 22,04 triliun, juga terdiri dari 2 bagian, yakni surat terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu.
Nilai masing-masing dari surat itu ialah, terkait korporasi sebesar Rp 18,7 triliun dan terkait pegawai Kemenkeu sebesar Rp 3,8 triliun.
"Kenapa transaksi pegawai ada di sini, karena kita biasanya melakukan kalau bikin mutasi pegawai, mau bikin promosi, pegawai, mau bikin panitia seleksi yang ada di pegawai Kementerian Keuangan.
Pasti kita minta data clearance ke PPATK," tutur Suahasil.
Dengan penjelasan tersebut, Suahasil menegaskan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dengan Melko Polhukam sama.
Akan tetapi dalam pemaparannya memang terdapat perbedaan.
Baca juga: Pengakuan Arteria Dahlan, Dibully karena Ribut dengan Mahfud MD, Saya Mencoba Juga untuk Sabar Pak
Poin-poin Penjelasan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selama kurang lebih delapan jam Mahfud duduk bersama jajaran Komisi III DPR RI untuk membahas kabar yang belakangan gaduh tersebut.
Ribu-ribut dugaan transaksi janggal yang bersumber dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri sedianya sudah ramai sejak diungkap Mahfud pertengahan Maret lalu.
Berikut poin-poin penting penjelasan Mahfud soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemnkeu:
- Berwenang
Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Soal-Beda-Data-Transaksi-Mencurigakan-dengan-Mahfud-MD-Wakil-Sri-Mulyani-Sumber-Suratnya-Sama.jpg)